TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS WAKASEK BIDANG KURIKULUM
(1) Unit kerja bidang kurikulum dipimpin oleh seorang Wakil Kepala Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Majalengka yang mempunyai tugas pokok mengelola dan mengkoordinasikan pengembangan kurikulum, pengembangan pembelajaran dan pengembangan penilaian pendidikan pada SMKN 1 Majalengka.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dibantu oleh Koordinator Jadwal Pembelajaran, Koordinator Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ), dan Koordinator Pembelajaran Bilingual.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mempunyai fungsi manajemen kurikulum :
a. perencanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian pendidikan;
b. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian pendidikan;
c. evaluasi pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian pendidikan;
e. pelaporan pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian pendidikan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan fungsi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mempunyai mempunyai uraian tugas
1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang kurikulum;
2. Mengkoordinasikan pengembangan kurikulum melalui pembentukan TPK SMKN 1 Majalengka;
3. Menyiapkan berbagai macam dokumen yang berkaitan pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian pendidikan;
4. Mengkoordinir penyusunan jadwal pembelajaran;
5. Mengkoordinasikan pengembangan pembelajaran berbasis TIK;
6. Mengkoordinasikan pengembangan pembelajaran berbasis bilingual;
7. Mengarahkan pengembangan perangkat pembelajaran;
8. Mengarahkan pelaksanaan penilaian pendidikan oleh guru (UTS, UAS, UKK);
9. Mengkoordinasikan pengembangan perangkat pembelajaran berbasis TIK;
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian pendidikan oleh sekolah ( US );
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian pendidikan oleh pemerintah ( UN );
12. Mengkoordinasikan penganggaran biaya penilaian pendidikan ( UTS, UAS, UKK, US dan UN );
13. Mengkoordinasikan pengembangan penilaian dan sertifikasi kompetensi kejuruan;
14. Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Sekolah.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Jadwal Pembelajaran mempunyai uraian tugas :
1. Mengkoordinasikan penggunaan dan pemetaan ruang pembelajaran;
2. Menggkoordinir penyusunan jadwal pembelajaran dari seluruh kompetensi keahlian untuk seluruh mata pelajaran;
3. Memantau dan mengevaluasi keterlaksanaan jadwal pembelajaran;
4. Mengendalikan proses reproduksi, distribusi dan penyimapan dokumen Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian Pendidikan;
5. Melaksanakan tugas yang diberkan oleh atasan.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas :
1. Mengkoordinir pengembangan perangkat pembelajaran berbasisi TIK;
2. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar berbasisi TIK;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK;
4. Mengkoordinasikan penilaian pembelajaran berbasis TIK;
5. Mengkoordinir pengembangan aplikasi pembeajaran berbasis web;
6. Mengkoordinir pengembangan konten pembelajaran berbasis web;
7. Mengendalikan dokumen kurikulum dan pembelajaran berbasis TIK;
8 Melaksanakan tugas yang diberkan oleh atasan.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Pembelajaran bilingual ( bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris );
1. Mengkoordinir pengembangan perangkat pembelajaran dan dokumen kurikulum berbasis bilingual;
2. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar berbasisi bilingual;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran berbasis bilingual;
4. Mengkoordinasikan penilaian pembelajaran berbasis bilingual;
5. Mengkoordinir pelaksanaan English day;
6. Mengkoordinir pelaksanaan tes toeic bagi guru dan siswa;
7. Mengendalikan dokumen kurikulum dan pembelajaran berbasis bilingual;
8. Melaksanakan tugas yang diberkan oleh atasan.